Pertemuan Ketua KPK dan Lucas Enembe Secara Terbuka Sudah Sesuai Prosedur
Kamis, 10 November 2022 | 20:32 WIB

Hasanuddin Koordinator Siaga 98
Terhadap kritik ICW dan para pihak lainnya dalam proses penyidikan LE, kami berpendapat;
Pertama, Kehadiran Pimpinan KPK dilakukan secara terbuka dan diketahui publik oleh sebab itu tidak memenuhi unsur Pasal 36.
Kedua, Yang hadir adalah Tim Penyidik KPK, yang dipimpin oleh Ketua KPK, jadi bukan dalam pengertian pimpinan KPK secara individual dn/atau perseorangan, sebagaimana dimaksud dan/dihubungkan dengan Pasal 36 (Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun), melainkan suatu prosedur resmi dalam penyidikan yang diatur dalam KUHAP Pasal 113 (Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya), dan;
Ketiga, Penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik yang dipimpin Ketua KPK, sehubungan dengan upaya penyidikan yang juga dibantu pelaksanaannya oleh instansi lain, dan oleh sebab itu perlu koordinasi dengan instansi berwenang lainnya, sebab itu diperlukan kehadiran pimpinan KPK secara operasional sebagaimana diatur di Pasal 6 (KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi)
Keempat, Apalagi jauh sebelum Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK melaksanakan Pasal 113, sebelumnya Dewas KPK mengetahui rencana tersebut dan tak mempermasalahkan pertemuan tersebut sehubungan dengan pelaksanaan tugas, dimana insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin dewaskarena telah sesuai dengan prosdur yang ada, yang diatur dalam Prosedur Operasional Baku (POB), (Albertina Ho, 24 Oktober)
Terhadap hal ini, kami berpendapat bahwa penyidikan terhadap LE On the Track dan berharap Pimpinan KPK tidak terpengaruh terhadap kritik yang ada, dan tetap menjalankan penegakan hukum, keadilan dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dalam proses penyidikan.
Kami juga menyarankan KPK segera menahan Lukas Enembe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan penahanan ini tidak harus dilakukan di Rumah Tahanan Negara, dapat juga dilakukan Penahanan Rumah untuk pengawasan dan menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan disidang pengadilan sebagaimana Pasal 22 KUHAP.
Tahanan Rumah ini dilakukan untuk sementara waktu.
Jakarta, 10 November 2022
HASANUDDIN
Koordinator SIAGA 98
ARTIKEL TERKAIT

Pertaruhan Kadiv Propam Baru, Jenderal Syahar Diantono Ungkap Kebenaran Konsorsium 303
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:07 WIB
Atas Peristiwa Tewasnya Brigadir J, Peradilan sebagai Tempat Mencari Kebenaran dan Keadilan
Jumat, 22 Juli 2022 | 19:48 WIB