Merampas Aset Koruptor, Tak Perlu RUU Perampasan Aset, Waspada Skenario Tak Berlaku Surut terulang !
Rabu, 08 Maret 2023 | 21:01 WIB

Foto: Istimewa
Offshore Indonesia - Belajar dari pengalaman UU TPK dan pembentukan KPK. UU tersebut tak mencantum pasal berlaku surut. Akibatnya KPK tak bisa menjerat mantan Presiden Soeharto.
Padahal UU TPK dan dibentuknya KPK mengandung spirit agar mantan presiden bisa diadili oleh suatu komisi khusus yang independen, yang mempunyai kewenangan besar termasuk penyadapan sebab penegak hukum konvensional tak mungkin menjerat seorang presiden yang telah berkuasa penuh selama 32 Tahun.
Akibatnya KPK tak bisa bekerja mengusut kejahatan korupsi sebelum pembentukannya, maka presiden Soeharto lolos jerat KPK.
Dari sinilah pemberantasan korupsi akhirnya berputar-putar tak jelas muara dan hilir pemberantasannya, hingga adigium lord acton menjadi lelucon:
"Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely "
Yang Absolut malah hukumnya !
Lalu bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset? Yang mulai muncul kembali setelah Viralnya Pejabat Pajak RAT Berharta Tak Wajar.
Nasibnya tentu akan sama. RUU itu dipastikan senasib dengan Pembentukan KPK.
Dengan RUU ini, perampasan aset tentu tak bisa dilakukan sebelum UU ini disahkan. Skenario "Tak berlaku surut" nanti juga akan diberlakukan !
Non-retroaktif, hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan dimasa lalu.
Bagaimana mengatasi Hal ini?
Kita sudah punya UU TPK dan UU TPPU.
Harta tak wajar bisa dijerat pidana dan dirampas negara harta bendanya.
Dengan senjata pembuktian terbalik dan keberadaan KPK-PPATK maka Harta Tak Wajar bisa ditemukan indikasi dan asal usulnya.
Pidana asalnya dapat temukan dengan kewenangan dan instrumen yang dimiliki KPK untuk melengkapi kesatuan penerapan UU TPPU dengan UU TPK.
Selain pidana pokok pemenjaraan juga didapat dilakukan perampasan melalui penerapan pidana tambahan perampasan harta benda.
Tak perlu menunggu RUU Perampasan Asset dan illcitt enrichment.
Sebab, selalu saja aturan hukum kita akan dibuat tak sempurna, dibuat celah berkelit dan jalan tikus kaburnya koruptor.
Pembuat undang-undang dan ahli hukum jangan terus-menerus membuat ruang dan celah ketaksempurnaan sehingga Indonesia tak pernah tuntas memberantas korupsi.
#SalamMerahPutih
8 Maret 2023
Hasanuddin
Koordinator SIAGA 98
ARTIKEL TERKAIT

Catatan Kritis Siaga 98 Terkait Pembahasan Draft RUU Perampasan Aset
Senin, 17 April 2023 | 21:49 WIB
Siaga 98 Bikin Laporan ke KPK Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Rabu, 05 April 2023 | 11:56 WIB
Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan, Benturan Kepentingan di KPK
Jumat, 17 Maret 2023 | 20:21 WIB
Penyelidikan Skandal Rp 300 Triliun Patut Dilakukan Pihak Kepolisian, Kejagung dan KPK, Bukan oleh Kemenkeu
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:30 WIB