Penyelidikan Skandal Rp 300 Triliun Patut Dilakukan Pihak Kepolisian, Kejagung dan KPK, Bukan oleh Kemenkeu
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:30 WIB

Hasanuddin, Koordinator Siaga 98
Pernyataan ini dikaitkan dengan kekayaan tak wajar di lingkup Kemenkeu.
"Akibatnya terbentuk persepsi publik, bahwa transaksi 300 Triliun adalah skandal besar di era Pemerintahan saat ini dan perlu segera dilakukan langkah penindakan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan persnya di Jakarta (15/3/2023)..
Namun perkembangan terkini, dilakukan ralat dan klarifikasi informasi terkait 300 Triliun tersebut, baik dilakukan Mahfud MD, PPATK maupun Kemenkeu, sambungnya.
Bahwa 300 Triliun itu adalah transaksi mencurigakan dalam kegiatan kepabeanan, cukai dan perpajakan dalam ruang lingkup tugas kemenkeu yang untuk sementara waktu tidak terkait dengan penyelenggara negara di lingkup Kemenkeu.
Sebab itu penyelidikan dan klarifikasinya akan ditindaklanjuti oleh kementerian keuangan.
Terhadap hal ini, SIAGA 98 menyatakan:
Pertama, ralat dan klarifikasi ini membuktikan ada koordinasi yang tidak baik antar bawahan Pemerintahan Jokowi, setidaknya dalam menyelesaikan temuan transaksi keuangan mencurigakan sebesar 300 Triliun di Kemenkeu;
Kedua, ini contoh gagalnya kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin Menkopolhukam, Mahfud MD;
Ketiga, penyelidikan terhadap Transaksi 300 Triliun tersebut sepatutnya tidak diserahkan pada kemenkeu sebab sebagai bagian dari terselidik, dan sebaiknya diserahkan pada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK;
Keempat, Tiap tahapan penyelidikan skandal 300 triliun tersebut harus diumumkan secara terbuka.
ARTIKEL TERKAIT

Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan, Benturan Kepentingan di KPK
Jumat, 17 Maret 2023 | 20:21 WIB
Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu 2024, Embrio Kudeta Yudisial Atas Demokrasi
Minggu, 12 Maret 2023 | 19:31 WIB
Merampas Aset Koruptor, Tak Perlu RUU Perampasan Aset, Waspada Skenario Tak Berlaku Surut terulang !
Rabu, 08 Maret 2023 | 21:01 WIB